Minggu, 11 Juni 2017

MEROKOK PADA BULAN RAMADHAN


Dijaman Rasulullah saw., saat beliau masih hidup, rokok belum ada dan tidak dikenal. Mungkin karena itulah tidak ada hadits tentang rokok. Pada hal ada hadits tentang bau bawang pada mulut yang melarang orang mendekati jamaah shalat jika mulut lagi bau bawang. Tentu saja itu terjadi karena adanya makanan yang menggunakan bawang sebagai campurannya. Apakah bau rokok bisa diidentikkan dengan bau bawang? 

Pada pemaparan kali ini kita hanya berfokus pada pembicaraan apakah "merokok" dibolehkan dalam Bulan Ramadhan? Hal ini terkait dengan ibadah kita yaitu puasa ramadhan.

Terdapat dua pertanyaan yang harus dijawab, antara lain:
  • Tinjauan "material/bahan". @ Apakah rokok termasuk kelompok makanan atau minuman yang mengandung vitamin and mineral yang memang dibutuhkan oleh tubuh ? 
  • Tinjauan "perbuatan".  @ Apakah pada malam puasa di Bulan Ramadhan dibolehkan merokok ?
Dua pertanyaan di atas perlu dibicarakan, lantaran banyak orang perokok tidak memahami dan menelaah permasalahan ini dengan bijak.

Tinjauan pertama 
tentang bahan dasar rokok, berhubungan dengan kepentingan para perokok. Apakah rokok dapat digolongkan sebagai makanan, atau minuman. Silahkan dijawab sendiri. Tetapi tidak ada satupun ulama termasuk di Indonesia yang mengelompokkan bahan materi "rokok" kedalam kategori "makanan atau minuman" yang dihalalkan pada malam puasa di Bulan Ramadhan. Tidak ada satu ahli kesehatan pun yang mengelompokkan rokok dalam kategori, salah satu, makanan atau minuman yang bergizi dan sangat baik dan bagus untuk kesehatan atau untuk memenuhi kebutuhan tubuh.

Tinjauan Kedua
"merokok" adalah suatu perbuatan, tetapi apakah termasuk amal/perbuatan yang bermanfaat untuk tubuh dalam rangka beribadah? Karena ada hadits Nabi saw., yang menyatakan bahwa setiap amal perbuatan seorang mukmin adalah "ibadah". Apakah merokok dapat dikatakan beribadah? dan apakah mendapat imbalan dari Allah Swt ? Jika jawabnya "tidak" berarti "merokok" termasuk amal perbuatan yang sia-sia. Mungkin saja merokok tidak berdosa tetapi juga tidak berpahala.

Pada  Bulan Ramadhan, semua yang halal, makanan dan minuman, mendekati isteri, dikendalikan dan dibatasi. Kebolehannya hanya pada waktu malam, yaitu boleh makan, boleh minum dan boleh mendekati isteri pada malam hari. Kebolehan itu diungkap pada ayat 187 Surah al-Baqarah\2\ dengan ungkapan "UHILLA LAKUM" ,
( احلّ لكم  ) "dihalalkan bagi kamu".  Pemahamannya, dihalalkan hanya pada malam puasa hingga terbit fajar. Selanjutnya setelah terbit fajar puasa disempurnakan lagi sampai malam, dan pada malam puasa yang didahului dengan berbuka maghrib, dihalalkan lagi ketiga kategori itu, hingga terbit fajar, dan seterusnya, siang tidak halal, malam halal, terus berlangsung malam siang malam siang, selama Bulan Ramadhan hingga masuk maghrib/malam tgl. 01 Syawal bulan berikutnya.  

Maka dalam hal ini : baik materinya maupun perbuatannya adalah termasuk amalan yang tidak dituntun untuk dikerjakan  - pada malam puasa - di Bulan Ramadhan.  Jadi tidak usah merokok selama Bulan Ramadhan. 

Adapun pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, apabila kita dalam keadaan ber- i'tiqaf. maka tidak dibolehkan atau tidak halal lagi saling mendekati suami isteri, timbal balik, jadi  hanya tinggal dua kategori yang dihalalkan yaitu makan dan minum.

Kesimpulan
A. ROKOK (materi/bahan) dari segi BAU kedudukannya identik 
     dengan bau bawang,pada masa Nabi Saw.,  dilarang mendekati 
     shaf shalat berjamaan
B.  MEROKOK (perbuatan), 
      tidak termasuk kategori amal yang dituntun pada Bulan 
     Ramadhan.
C.  Apa dan bagaimana pandangan anda kalau anda perokok ?